Sabtu, 02 April 2011

UUD 1945 dalam Tafsir Postkolonial



Oleh Wildani Hefni

Judul : UUD 1945 sebagai Revolutiegrondwet, Tafsir Postkolonial atas Gagasan-gagasan Revolusioner dalam Wacana Konstitusi Indonesia
Penulis : Dr. Aidul Fitriciada Azhari
Penerbit : Jalasutra, Yogyakarta
Cetakan : Pertama, Maret 2011
Tebal : xxi + 195 halaman

Undang-undang Dasar (UUD) 1945 sejak semula dinyatakan sebagai konstitusi yang singkat dan darurat. Singkat karena hanya berisi pokok-pokok aturan main dari ketatanegaraan Indonesia. Darurat lantaran dibentuk hanya memenuhi kebutuhan landasan hukum bagi keberadaan Negara Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sebagai suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat. Maka dalam sebuah risalahnya, Bung Karno pernah menyebut UUD 1945 konstitusi kilat yang belum sempurna dan lengkap.
Namun pemuatan UUD 1945 secara formal dalam Berita Republik Indonesia (BRI) tanggal 16 Februari 1946 dan Lembaran Negara RI (LNRI) nomor 75 tahun 1959, membawa implikasi lain. Pemuatan itu mengandung arti, UUD 1945 telah menjadi undang-undang dasar tetap yang berlaku secara yuridis-formal. Terlebih, secara sosiologis UUD 1945 telah berlaku efektif selama lebih lima puluh tahun, sejak masa revolusi, Republik Indonesia Serikat (RIS), Demokrasi Terpimpin, Orde Baru, dan era kepemimpinan Presiden B.J Habibie.
Sebagaian kalangan menafsir, kerancuan itu buah inkonsistensi Bung Karno. Disatu sisi dia tegas menyebut kesementaraan UUD 1945, disisi lain menetapkannya melalui dekrit preseiden 5 Juli 1959. Namun lepas dari itu, sebagian pihak yang lain meyakini jika Bung Karno sesungguhnya cenderung memosisikan UUD 1945 sebagai undang-undang dasar yang bersifat sementara. Keyakinan itu didasarkan pada penyebutan istilah “revolutiegrondwet” dalam pidato tanggal 18 Agustus 1945.
Tafsir Berbeda
Dalam situasi yang diliputi ketidakjelasan akan posisi substansi UUD 1945, buku ini hadir. Penulis, Dr. Aidul Fitriciada Azhari, mencoba memberikan tafsir bebeda dari yang sudah ada.
Menurut Aidul, UUD 1945 memiliki tujuan untuk mencapai cita-cita revolusi Indonesia. Pemikiran yang dominan pada saat penyusunan UUD 1945 oleh BPUPKI dan PPKI secara jelas mencerminkan berkembangnya gagasan revolusi Indonesia dikalangan para pendiri negara, terlepas dari perbedaan ideologi mereka.
Untuk menjelaskan makna revolutiegrondwet, Aidul menggunakan dua belah pisau sekaligus, yakni pendekatan teori postkolonial dan fungsi hukum untuk perubahan sosial. Pendekatan pastkolonial digunakan untuk menjelaskan UUD 1945 sebagai teks yang mengandung gagasan seputar kolonialisme dan perlawanan terhadap kolonialisme. Pendekatan itu berkait dengan wacana revolusi yang muncul dalam konteks proses dekolonisasi di Indonesia. (Hal 8). Sedangkan pendekatan fungsi hukum digunakan untuk melihat perubahan radikal, dari sistem kolonial menjadi sistem nasional.
Kajian tafsir hukum Aidul dari istilah “revolutiegrondwet’menghasilkan petunjuk bahwa UUD 1945 punya karakter revolusioner dan berfungsi sebagai instrumen bagi perubahan sosial di Indonesia yang berwatak nasional dan sosial. Tujuannya adalah dekolonisasi dan perubahan sosial ke arah terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dasar dan tujuan revolusi Indonesia tak lain adalah kongruen dengan sosial conscience of man yaitu keadilan sosial dan kemerdekaan Indonesia. (hal 7).
Karakter revolusioner UUD 1945 itu bersambut dengan gelora dan semangat pembaruan masyarakat yang berwatak nasional dan berkeadilan. Sebuah masyarakat baru yang berevolusi dari masyarakat liberal-kapitalistik menuju masyarakat yang bersendikan keadilan sosial. (hal 43)
Akhir kata, buku ini memberikan gambaran bahwa UUD 1945 secara substansial merupakan konstitusi yang mengandung kehendak melakukan perubahan secara revolusioner bagi masyarakat Indonesia. Sebuah implikasi dari karakter UUD 1945 sebagai revolutiegrondwet, yaitu wacana perlawanan terhadap sistem dan warisan kolonial Indonesia. 

Wildani Hefni, Pengelola Rumah Baca PesMa Darun Najah, IAIN Walisogo Semarang


Tulisan ini dmuat di Suara Merdeka, Minggu, 3 April 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar